Kapolres Batubara Diminta Tegas Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan di Kantin Multi Mas Nabati

Frans Zul Sianturi
istimewa
Korban Syahrul Karo Karo didampingi Kuasa hukumnya, Franzul M Sianturi, S.E, S.H dalam agenda di Polres Batubara
analisamedan.com - Polres Batubara melalui Satuan Reskrim diminta untuk segera menaikkan status sidik hingga penetapan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di kantin Multi Mas Nabati Asahan dan dilaporkan korban Syahrul Karo Karo sesuai dengan Nomor Lp/B/327/IX/2025/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumut pada tanggal 12 September 2025. Kuasa hukum korban, Franzul M Sianturi, S.E, S.H dalam siaran pers yang diterima analisamedan.com, Rabu, 05 November 2025 menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti hingga mediasi di Polres Batubara, terlapor diduga tidak ada upaya untuk menyelesaikan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya yang menelan kerugian korban sebesar Rp 136.800.000."Kami hormati mediasi itu, namun terlapor sepertinya tidak mau menyelesaikannya, sehingga kami berharap perkara ini segera naik sidik dan penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Franzul.Laporan polisi ini diakui Franzul, merupakan respon tidak adanya etikad baik dari terlapor berinsial Ev yang selalu ingkar dan memberikan iming iming untuk menyelesaikannya pembayaran pembelian bahan baku untuk kebutuhan kantin yang dimasukkan oleh korban di PT Multi Mas Nabati. Korban selalu komitmen untuk memasukkan bahan baku kebutuhan kantin yang dikelola oleh terlapor di PT Multi Mas Nabati, seperti, daging, ikan, sayur dan kebutuhan dapur lainnya. Semua bahan baku itu sudah digunakan dan dikelola oleh terlapor Ev untuk kebutuhan karyawan PT Multi Mas Nabati, namun saat korban membuat invoice penagihan, maka terlapor selalu mencari cari alasan, selalu ingkar dan iming iming belaka untuk membayarkannya kepada korban. "Yang pasti, korban sudah diperiksa, ada dua orang saksi berikut bukti bukti sudah diperiksa oleh penyidik di Unit Ekonomi Polres Batubara, sehingga unsur pidananya sudah terpenuhi dan pelaku harus dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," tegas Franzul.Sementara itu, korban Syahrul Karo Karo saat dimintai keterangan menerangkan, sebagai pelaku usaha kecil, dirinya sudah sangat kesusahan menutupi cicilan ke Bank, sebab saat memasukkan bahan baku kebutuhan kantin, korban juga menggunakan pinjaman dari Bank, akan tetapi saat akan ditagih ke pengelola kantin, maka terlapor sampai saat ini tidak bertanggung jawab. "Saya hanya bermohon pak Kapolres Batubara bisa segera menetapkan terlapor itu menjadi tersangka dan hak-hak kami para pelaku usaha kecil yang menjadi korban bisa terbayarkan," kata Syahrul mengakhiri.

Editor
: frans

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Bupati Batubara dan Kakanwil Kemenhaj Berangkatkan Jemaah Kloter 4

Sumut

8.590 Penumpang KA Diberangkatkan Jelang Cuti Bersama

Sumut

Safari Ramadan Polda Sumut di Pesantren Al Kautsar, Pererat Silaturahmi Polisi, Ulama dan Masyarakat

Sumut

Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aluminium, Direktur Pelaksana PT INALUM Ditahan Kejati Sumut

Sumut

Satu Pekan Pasca Bencana, Polda Sumut Salurkan 110 Ton Bantuan Hingga Aceh Tamiang

Sumut

Wakapolda dan Kapolrestabes Medan Sambangi Pengungsi Hamdan, 235 Warga Korban Banjir Terima Bantuan