analisamedan.com -Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) mengajak Kantor Urusan Agama (KUA) se- Sumut agar menyebarluaskan berita-berita yang khusus untuk kepentingan melayani umat.
"Jumlah kantor KUA yang ada di Sumut sebanyak 372.KUA merupakan bagian dari Kementerian Agama yang bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama," kata Ketua Tim Humas, Komunikasi, Publik, Data dan Informasi (HKP Datin) Kanwil Kemenag Sumut, H. Mulia Banurea, di Medan, Jumat (28/03).
Ia menyebutkan, KUA menyelenggarakan beberapa layanan, diantaranya pendaftaran perkawinan, pencatatan perkawinan, penerbitan surat rekomendasi perkawinan, penerimaan data perkawinan, perbaikan dan perubahan data perkawinan, penerbitan surat keterangan status belum menikah/janda/duda, dan pencatatan laporan nikah di luar negeri.
"KUA merupakan instansi pemerintah agama tingkat daerah yang mengemban beberapa misi Kementerian Agama RI di wilayah kabupaten/kota," ujarnya.