analisamedan.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api melalui program penataan perlintasan sebidang.
Sepanjang tahun 2026, KAI Divre I Sumut telah menertibkan dan melakukan normalisasi lebar jalur pada 17 titik perlintasan di wilayah operasionalnya.
Langkah ini menyasar titik-titik perlintasan yang secara teknis belum memenuhi standar keamanan sebagai perlintasan resmi. Kriteria tersebut mencakup jalur rintisan masyarakat yang belum ditetapkan sebagai jalan umum oleh pemerintah, lebar jalur yang sangat terbatas, hingga akses yang muncul secara mandiri tanpa izin resmi.
Titik-titik tersebut dikategorikan sebagai area rawan karena tidak terdata dalam sistem keselamatan operasional sehingga berpotensi membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari akselerasi peningkatan standar keselamatan transportasi di wilayah Sumatera Utara"Normalisasi dan penataan perlintasan yang belum memenuhi standar ini kami lakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait," ujar Anwar.
Langkah preventif ini selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator dalam mengelola keselamatan di perlintasan sebidang.