analisamedan.com - PT Hutama Karya yang mengerjakan pekerjaan jalan tol Tebingtinggi Parapat /Tahap I / Ruas Serbelawan - Pematangsiantar di indikasi menggunakan bahan illegal atau bahan yang tidak memiliki surat ijin usaha perdagangan / operasional pertambangan.
Hal itu terpantau wartawan adanya alat berat di lokasi Sungai Bahapal, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pantauan wartawan, Selasa,(21/11), sebuah alat berat eksavator melakukan pengerukan pasir dan batu (sirtu) di kawasan sungai bahapal, Kelurahan Tanjung Tongah , Kecamatan Tanjung pinggir.
Kemudian sirtu tersebut diangkut dump truk colt diesel dan dibawa ke lokasi proyek tol Tebingtinggi - Parapat/Tahap 1/Ruas Serbelawan -Pematangsiantar di seksi IV STA 47 dan Bacthing pland yang ditangani oleh PT Hutama karya Persero. Hasil temuan di lapangan kegiatan Ilegal di daerah aliran sungai bahapal tersebut dikelola oleh inisial MP.