Insfektorat Tanjungbalai Sebut Istri Walikota Hanya Rugikan Rp355 Ribu Uang Negara

Sugiatmo
analisamedan/wika
Insfektur Daerah, Fitra Hadi (tengah) saat memberikan keterangan kepada aktivis dan wartawan atas dugaan rekayasa administrasi oleh Fatiah Haitami istri Walikota Tanjungbalai yang merugikan keuangan negara.

analisamedan.com - Insfektur Daerah Kota Tanjungbalai Fitra Hadi menyebut sesuai hasil audit yang dilakukan pihaknya, Fatiah Haitami ASN (Guru) yang diperiksa karena melanggar disiplin selama 3 tahun tidak masuk kerja hanya merugikan Rp355.000,- uang negara.

Hal itu diungkapkan Fitra Hadi kepada aktivis dan sejumlah wartawan yang selama ini menyoroti dugaan rekayasa absensi Fatiah Haitami istri Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib, Rabu (26/9/2024).

"Setelah Tim kami melakukan audit, baik itu dari hasil absensinya melalui fingerprint, e-sidak, manual dan sidak mobile kehadiran Ibu Fatiah Haitami berdasarkan laporan yang ada, total temuan kerugian negara hanya sebesar tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah," kata Fitra Hadi didampingi auditor.

Menurut Fitra, Tim melakukan audit terhadap daftar hadir Fatiah Haitami yang tidak masuk kerja sejak bulan Juli 2021 hingga Januari 2024 dengan alasan sakit, dan kerap melaksanakan tugas sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Kota Tanjungbalai.

Dikatakannya, Tim audit fokus terhadap pada tunjangan disiplin dan tidak mencakup gaji pokok, serta tunjangan sertifikasi yang merupakan ranah Kementerian Agama. Dimana hasil audit lengkap, dan telah diserahkan kepada tim penegak disiplin yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.

"Audit telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan. Selanjutnya, tim disiplin yang akan menentukan tindakan yang tepat," ujar Fitra.

Fitra melanjutkan, walaupun Fatiah Haitami tidak masuk kerja, namun berdasarkan hasil audit diketahui ada guru pengganti yang melaksanakan tugasnya selama periode tersebut.

"Audit dari Juli tahun 2021 hingga Januari 2024 , setiap beliau (Fatiah Haitami) tidak masuk kerja sebenarnya ada guru penggantinya, secara materi sudah terpenuhi sebenarnya," ujar Fitra Hadi.

Ditanyakan apakah guru pengganti dibenarkan secara Undang-Undang, Fitra mengaku tidak mengetahui tentang Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.

"Aturan itu (guru pengganti), saya tidak mengetahui, boleh tanyakan kepada Dinas Pendidikan. Untuk diketahui, selama hal itu terjadi ada tiga Kepala Dinas Pendidikan yang bertugas," kata Fitra Hadi.

Diawal penjelasan, Fitra mengakui pihaknya memulai audit berdasarkan perintah Wali Kota melalui nota dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai terkait dugaan pelanggaran disiplin Fatiah Haitami atas kasus dugaan rekayasa administrasi yang merugikan negara, yang dipersoalkan masyarakat. (WIKA)

Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Sosok Inspiratif di Balik Pojok Sastra MAN Tanjungbalai

Sumut

PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Pemilik 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ektasi

Sumut

Massa "Waris" Desak Kapolres Tangkap Istri Walikota Tanjungbalai

Sumut

Evaluasi Pengawasan, Bawaslu Tanjungbalai Sampaikan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Sumut

Sakit Dipanggil Penyidik, Ketua PKK Sehat Dampingi Walikota Tanjungbalai Kunker ke Yogyakarta

Sumut

Soal Gaji Pegawai Non ASN, Walikota dan BPKPAD Tanjungbalai Bertolak Belakang