Hukum Mendirikan Bangunan Diatas Sungai Menurut Sudut Pandang Islam

Amir Hamzah Harahap

analisamedan.com -Definisi sungai secara umum adalah tempat mengalihnya air dari sumber air menuju ketempat yang lebih rendah (laut) dan biasanya terbentuk secara alami.

Dari definisi ini terlihat jenis bahwa fungsi sungai sangat terkait erat dengaan air, karena itu antara sungai dengan air tidak dapat dipisahkan.

Air yang merupakan sumber penghidupan bagi setiap mahluk hidup memiliki fungsi yang dimensional, air berfungsi untuk minum, mandi, mencuci, alat bersuci, menyiram tanaman dan lain sebagainya, melihat kenyataan fungsi air tersebut, maka sungai sebagai salah satu bentuk wadah air berfungsi antara lain sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat yang ada disalam Kitab Suci Al-Qur;an, seperti :

Surat Al Baqorah Ayat 249, sungai berfungsi sebagai sumber air minum yang merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup.

Surat Ibrahim Ayat 32, yang intinya bahwa sungai berfungsi sbagai sarana transportasi untuk kapal-kapal berlayar yang dapat mengangkut orang berpergian ketempat yang dituju.

Surat Al Isra Ayat 91, Surat Al Kahfi Ayat 32 dan Surat Nuh Ayat 12 , sungai berfungsi sebagai sumber kehidupan seperti untuk menyiram tanaman yang ada dikebun dan tempat pertanian lainnya yang sangat bermanfaat bagi manusia.

Surat An Nahl Ayat 15, sungai berfungsi sebagai petunjuk jalan, baik dihulu maupun dihilir sungai tersebut. Kalau kita telusuri sungai maka kita akan sampai ketempat yang akan dituju.

Surat An Naml Ayat 61, Surat Ar Ra'du Ayat 3, sungai difungsikan sebagai kelengkapan sempurnanya lingkungan hidup karena sungai berfungsi sebagai ekosistem yang dapat menjadikan kehidupan terus berjalan secara baik yang sekaligus menunjukan kebesaran Allah SWT sebagai Sang pencipta dan yang harus kita sukuri.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa : pertama sungai merupakan sumber kehidupan yaitu untuk menampung air minum dan menyirami tanaman; kedua sungai merupakan sarana transportasi dan yang ketiga untuk terjaminnya kelangsungan ekosistem.

PENDAPAT ULAMA TENTANG MEMBANGUN BANGUNAN DI SUNGAI dalam kitab Fiqih hanya dibicarakan tentang memelihara sungai, tetapi jarang ditemukan secara langsung hukum tentang membangun diatas sungai.

Dimulai dengan keharusan menghidupkan tanah / bumi yang tidak terpakai atau dalam istilah fiqih sering disebut dengan ihya'ulardli al mawan, bahwa dibolehkan menggarap tanah yang tidak terpakai digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Tetapi dalam pelaksanaannya apabiladitemukan sungai atau sumur, maka ulama sepakay untuk memelihara sungai atau sumur tersebut agar tetap pada kedudukan dan fungsinya semula.

Memelihara sungai yaitu membuang atau membersihkan apa yang ada atau keluar dari sungai itu berupa endapan, untuk kepentingan pemeliharaan ini, maka bangunan yang ada diatasnya harus digusur meskipun bangunan itu berupa mesjid atau sekolah. Dalam Mazhab Syafi'i dijelaskan bahwa yang dimaksud memelihara sungai adalah membuang tanah dan segala endapannya serta ditimbun ditempat yang cocok. Beberapa pendapat ulama tentang kewajiban memelihara sungai ini menunjukan bahwa membangun bangunan di sungai, dibantaran sungai atau di tepi sungai adalah perbuatan terlarang.

Keterangan Fhoto: Ilustrasi

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Lurah Panyanggar Tebar Ribuan Bibit Ikan dan Benih Padi Jelang HUT Pemko Padangsidimpuan

Sumut

‎Jelang HUT Pemko, Lurah Bonan Dolok Sidimpuan Sebar Benih Ikan dan Bibit Gratis Serta Pupuk Untuk Kelompok Tani

Sumut

Tinjau Kerusakan Jaringan Irigasi Ujung Gurap, Anggota DPRD Ipong Dalimunthe Bersama Pemko dan UPTD Lakukan Perbaikan

Sumut

Mantan Kadispora Sidimpuan Ditetapkan Tersangka Kasus Pembelian Tanah Destinasi Wisata

Sumut

Ada Sekolah Negeri di Padangsidimpuan Terancam Longsor Susulan

Sumut

‎MBG Resmi Diterapkan Disejumlah Sekolah. Walikota Sidimpuan: Mari Kita Sukseskan dan Awasi