analisamedan.com -Dana penanggulangan bencana (TKD) di Padangsidimpuan Rp.110 Miliar yang ditransfer pusat direncanakan habis untuk belanja tak terdampak bencana, seperti Rp.4 Miliar untuk perjalanan dinas dan Rp.29 Miliar untuk belanja operasi, Kamis (09/07/2026).Dikutip dari Peraturan Walikota Padangsidimpuan No.4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Menyebutkan secara detail pusat memberikan pertambahan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar 110 Miliar.Dari jumlah belanja saat efisiensi Rp.763 Miliar menjadi Rp.874 Miliar setelah bencana yakni pertambahan Rp.110 Miliar TKD.Dalam poin pejalanan dinas tertulis ada penambahan Rp.4,6 Miliar dengan item perjalanan dinas dalam kota 1,7 Miliar. Paket meeting dalam kota Rp.469 Miliar. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp.2,2 Miliar.Dan yang paling mencolok belanja operasi mencapai mencapai Rp.29 Miliar. Dengan item diantaranya belanja pegawai, Belanja Gaji dan Tunjangan ASN.Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution kenapa uang penanggulangan bencana ini 30% habis untuk pembiayaan pemerintah kota."Akan kira koordinasikan dengan keuangan" Jawab Sekda.
Berita SebelumnyaAwasi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana BencanaSalah satu pesan penting dari Presiden Prabowo Subianto soal penanganan bencana di Sumatera adalah agar para pejabat di pemerintahan pusat dan daerah tidak mengorupsi anggaran untuk membantu korban bencana. Apa yang dilakukan Presiden ini penting karena kerap kali terjadi penyelewengan dana bantuan bencana karena rawan tidak terawasi dengan baik.Negara sendiri sudah mengeluarkan biaya penanganan bencana Sumatera di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total mencapai Rp 51,81 triliun.Dengan dana anggaran yang melimpah, Presiden Prabowo meminta aparat penegak hukum beserta pihak-pihak yang lain di masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Presiden Prabowo mengingatkan akan memberikan sanksi keras kepada siapa pun yang mengorupsi anggaran negara."Jadi, kepolisian, semua pihak, periksa pemda (pemerintah daerah), catat kalau ada yang nakal-nakal," tutur Presiden.