analisamedan.com -Untuk mendukung keputusan hakim yang mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan, maka LBH Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara bermohon untuk pemantauan dan pengawasan persidangan Perkara Nomor : 14/G/2023/PTUN.MDN yakni Gugatan Penerbitan 64 sertifikat oleh BPN Samosir yang diduga cacat administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kepada Komisi Yudisial.
Kepada Analisa, Rabu (26/7/2023) Wakil Direktur LBH AJWI, Arlius Zebua, S.H, M.H bersama Agustinus Buulolo menyampaikan, permohonan itu diatur dalam Undang Undang, dikarenakan ada dugaan tidak netralnya Majelis Hakim PTUN atas gugatan Pembatalan 64 Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Samosir (Tergugat) yang diduga bekerja sama oknum oknum mafia tanah.(Tergugat Intervensi).
"Pembatalan 64 sertifikat yang kami gugat pada awalnya berjalan dengan baik, namun kejanggalan dalam proses persidangan terjadi pada tanggal 13 Juli 2023, Ketua Majelis Hakim membuka sidang terlebih dahulu tanpa dihadiri oleh kami sebagai kuasa penggugat dalam agenda menerima bukti para pihak dan mendengarkan saksi para pihak, ini ada apa, sidang dimulai tanpa kehadiran kami sebagai penggugat," tegas Arlius.
Bahkan, ia juga meminta Ketua Komisi Yudisial melalui Ketua Majelis Hakim di PTUN membuka CCTV biar tidak terkesan mengada-ngada untuk diperlihatkan proses persidangan pada tanggal 13 Juli 2023 di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang sudah dimulai tanpa kehadiran pihak Penggugat.
"Jadwal sidang dalam e-court itu pada pukul 13.00 wib dan kami datang sebelum pukul 13.00 wib dan nyatanya sidang sudah dimulai sekitar 14 menit sebelum pukul 13.00 wib dan pihak tergugat sudah menyerahkan bukti bukti kepada Majelis Hakim tanpa ada kami sebagai penggugat," tambahnya.
Oleh karena itu, LBH AJWI bermemohon kepada Ketua Komisi Yudisial apakah tindakan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Perkara di Pengadilan TUN tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Hakim dan berharap kepada Ketua Komisi Yudisial agar turun tangan dalam mengawal supaya Majelis Hakim Perkara Gugatan Penerbitan 64 sertifikat oleh BPN Samosir yang diduga cacat administrasi bisa objektif dalam mengambil keputusan yang adil dan bijaksana berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang pada prisipnya katakan benar pada yang benar dan katakan salah pada yang salah.
Sementara itu, Wakil Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Sumatra Utara, Frans Lubis menjelaskan telah menerima laporan dan siap berkordinasi dengan Komisi Yudisial di Jakarta supaya segera melakukan atensi atas perkara gugatan Penerbitan 64 sertifikat oleh BPN Samosir yang diduga cacat administrasi.