analisamedan.com - Satuan Reskrim Polsek Sunggal diharapkan segera menaikkan proses penanganan perkara dari lidik ke sidik bahkan ke tahap penetapan tersangka atas laporan dugaan perkara tindak pidana "Pencemaran Nama Baik" sebagaimana diatur dalam Pasal 434 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan terlapor "JLP" yang berprofesi sebagai
dokter dan pimpinan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan. Korban, Hotben Purba didampingi kuasa hukumnya, Franzul M Sianturi S.E, S.H, Abiden Simamora S.H kepada wartawan, Selasa 4 Agustus 2026 menyampaikan, semua bukti dan dokumen atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya sudah diserahkan berikut saksi-saksi sudah diperiksa di Polsek Sunggal."Jauh sebelum saya melaporkannya ke pihak kepolisian, sebagai sesama penetua di gereja, saya sudah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun nyatanya, terlapor itu kurang merespon, bahkan hari ini saya sebagai korban bersama kuasa hukum sudah diundang oleh kepolisian untuk bermediasi dan mencari solusi di Polsek Sunggal akan tetapi dia tidak datang dan tidak menghargai upaya dari kepolisian, maka saya berharap proses ini tetap dilanjutkan," kata Hotben.Lebih lanjut, kuasa hukumnya Franzul M Sianturi S.E, S.H, menerangkan, benar kliennya atau korban merupakan penetua di Gereja GKPS dan sudah mendedikasikan diri, jiwa dan waktunya dengan sepenuh hati untuk pelayanan
gereja di Gereja GKPS. "Klien kami merupakan penetua
gereja bersama dengan terlapor ini yang berprofesi sebagai dokter, dan sebelum masuk ke ranah hukum, kami sudah melayangkan somasi hingga tiga kali serta meminta diselesaikan secara damai, akan tetapi permintaan klien kami tidak pernah direspon oleh terlapor," kata Franzul.Franzul menyampaikan, fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor dr. John Lihar Purba, M. Kes terjadi saat dalam pembentukan sektor di lingkungan gereja, dimana terlapor selalu menghambat pembentukannya, padahal sebahagian besar anggota sektor sudah bersepakat membuat sektor baru.Untuk mendukung pembentukan sektor baru tersebut, korban Hotben Purba juga telah mengajukan kepada pimpinan
gereja dan melampirkan surat pernyataan dan Berita Acara yang menegaskan sepakat dan setuju untuk pindah atau mekar dari sektor 5 (lima) dengan jumlah 12 kepala keluarga yang bersepakat dengan komposisi jumlah 3 orang sintua, syamas 1 orang dan calon sintua 1 orang.Surat itu juga ditandatangani dan diserahkan kepada Pimpinan Harian Majelis Jemaat (PMHJ) untuk selanjutnya dibawa dalam rapat majelis Gereja GKPS dengan tujuan pembukaan sektor baru diharapkan jemaat jauh lebih mandiri dan bisa beribadah dengan nyaman tanpa adanya intimidasi."Klien kami pada prinsipnya tidak mengingikan adanya kisruh dan percekcokan yang berujung anarkis, sehingga pembentukan sektor adalah solusi untuk menghidari kegaduhan, atau perpecahan belahan yang menganggu ketenteraman warga jemaat. Namun, yang disayangkan terlapor malah menyerang klien kami dengan mencemarkan nama baiknya lewat fitnah terhadap klien kami didepan umum terutama di tempat ibadah dan saat diadakan rapat yang dilihat puluhan orang dengan tuduhan menuduh klien kami membuat tanda tangan palsu, padahal semua jemaat bertanda tangan telah setuju untuk pembentukan sektor dan suratnya sudah diverifikasi oleh majelis gereja," tambahnya.Tidak berhenti disitu, terlapor dr. John Lihar Purba, M. Kes juga mengancam korban serta beberapa jemaat yang hadir dalam rapat untuk dilaporkan secara hukum karena dituduh memalsukan tanda tangan dalam pengajuan pembukaan sektor, dan pernyataan terlapor dr. John Lihar Purba, M. Kes ini jelas sangat menggangu psikologi para jemaat dan membuat korban dan beberapa jemaat menjadi sangat trauma dan syok atas perlakuan dari terlapor dr. John Lihar Purba, M. Kes.Sementara itu, informasi dari pihak kepolisian Polsek Sunggal akan segera memanggil terlapor setelah sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Sunggal.