analisamedan.com -Sesuai dengan aturan perundang-undangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak boleh menolak atau menerima Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota, Selasa (07/04/2026).Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan ini cukup jelas bahwa LKPJ yang disampaikan kepala daerah bersifat laporan. Sehingga telah merubah tatacara laporan kepala daerah dalam memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD."Dari aturan itu, dewan hanya bisa memberikan catatan atau rekomendasi terhadap evaluasi LKPJ yang sudah disampaikan Walikota setiap tahun," Kata Ketua PC IMM Padangsidimpuan- Tapanuli Selatan, Tobat Wahyudi.Sedangkan tugas DPRD setelah menerima LKPJ adalah mendalami secara internal sesuai dengan tata tertib. Dalam hal ini DPRD melakukan pendalaman di tiap komisi. Untuk selanjutnya dibentukpanitia khusus yang membahas LKPJ Walikota tersebut. Dan Output dari panitia khusus adalah rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi."Jadi hasil pembahasan pansus berupa catatan atas laporan keterangan Pertanggungjawaban walikota itu merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Lalu disampaikan Pansus membacakan laporannya dalam paripurna" Ujarnya.Sedangkan fokus pembahasan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 yakni melihat, mengevaluasi, serta menguji keadaan pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan selama 1 tahun anggaran." Jadi DPRD melakukan evaluasi rencana, kegiatan dan fakta dilapangan atas capaian program yang sudah dijalankan.Seperti urusan kesehatan dewan mengevaluasi capaian program nya sejauh mana, contohnya masalah stunting apakah menurun atau sebaliknya. Urusan pekerjaan umum seperti itu juga. Dan apalagi berkaitan dengan penggunaan APBD tahun 2025 secara menyeluruh yang akan menjadi dasar evaluasi sekaligus dasar pijakan dalam penyusunan kebijakan dan perogram kerja tahun berikutnya" Kata Tobat sebagai masukan.Dirinya juga menekankan agar rekomendasi catatan strategis yang dihasilkan atas LKPJ untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat."Intinya, hasil rekomendasi atau catatan strategis itu disampaikan kepada publik point apa saja yang perlu untuk dievaluasi. Sehingga masyarakat akan menilai hasil dari pembahasan dprd itu. Karena tidak lagi soal menolak LKPJ atau menerima. Cocok kan?" tegasnya.