Dihadirkan Sebagai Saksi Oleh Jaksa, Bolusson Pasaribu Kecewa Sidangnya Malah Ditunda Oleh Jaksa

Frans Zul Sianturi
istimewa
Bolusson Pasaribu kecewa atas kinerja Jaksa
analisamedan.com -Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Mangindar Simbolon pada Senin(18/2/2024) lalu di Pengadilan Negeri Medan meminta maaf kepada saksi Bolusson Pasaribu atas tertundanya sidang pada hari itu.

"Kami minta maaf ya pak, tertundanya sidang hari ini sudah kami catat," kata Majelis Hakim sembari menutup sidang dan menundanya pada hari Kamis 22 Februari mendatang.

Sebelum ditutup, dihadapan persidangan Bolusson Pasaribu yang merupakan warga Desa Partungko Naginjang Tele mengaku, menempuh perjalanan dari Tele Kabupaten Samosir selama lima jam dan berangkat pukul 03.00 wib subuh pagi dan tiba di Medan pukul 09.00 wib untuk memenuhi undangan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Sementara itu, informasi yang dihimpun tertundanya sidang dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menundanya dengan alasan saksi lainnya tidak hadir, padahal ada saksi yang hadir seperti Bolusson Pasaribu yang sudah menunggu sejak pagi.

Dihadapan wartawan, Bolusson mengaku kecewa dengan JPU yang mengundangnya sebagai saksi secara resmi, namun malah menunda persidangan tanpa mengkonfirmasi kepada dirinya.

"Saya sungguh kecewa, sejak pagi subuh saya sudah berangkat dari Samosir dan pagi tadi sudah tiba di Pengadilan Negeri Medan, namun sidangnya ditunda dengan alasan saksi tidak ada, padahal saya sudah hadir sebagai saksi, ini undangan resminya," katanya sembari menunjukkan undangan Jaksa di selulernya.

Kuasa Hukum Mangindar Simbolon yang diwakili Arlius Zebua, S.H, M.H menilai JPU kurang Profesional, saksi yang mereka undang sudah hadir dan siap memberikan keterangan, namun mereka memilih untuk menundanya.

Zebua meminta JPU supaya tidak mengecewakan para saksi yang dihadirkan oleh JPU sendiri dan tetap menghargai para saksi yang sudah memberikan waktunya untuk hadir.

Sebelumnya, dalam perkara hukum terdakwa Mangindar Simbolon pada Senin(12/2/2024) lalu di Pengadilan Negeri Medan. Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tetap melakukan penyidikan (sidik) terhadap kedua saksi yang hadir yakni dua eks pejabat BPN Samosir Hiskia Simarmata dan Julevis Saragih mengingat akibat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Samosir, saat ini timbul persoalan hukum kepada terdakwa Mangindar Simbolon yang menjadi korban.

Bahkan, sebelumnya, akibat penerbitan sertifikat ini, Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon, Sekda Tobasa, Parlindungan Simbolon, dan Kepala Desa di Partungko Naginjang, Bolusson Pasaribu sudah menjadi terpidana dan sudah menjalani hukuman penjara.

Editor
: frans

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Kepala BKN RI Prof. Zudan Ajak Mahasiswa UNPRI Jaga Toleransi dan Bangun Birokrasi Cerdas Menuju Indonesia Emas 2045

Sumut

Pelindo dan Kejaksaan Negeri Batubara Tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Sumut

Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, Hanafi : Langkah Tepat Sesuai Ketentuan Hukum

Sumut

BRI Dorong Penyelesaian KDRT Oknum Pekerja Melalui Saluran Hukum

Sumut

Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK

Sumut

Webinar Nasional “Kaleidoskop Penegakan Hukum Pidana 2024” FakultasHukum UMSU dan DPP MAHUPIKI Sukses