Diduga Tipu Penjualan Rumah, Oknum ASN Guru di SMA Namorambe Diadukan ke Polsek

Frans Zul Sianturi
istimewa
Aduan Dugaan Penipuan Penjualan Rumah Oleh Oknum ASN Guru di SMA Namorambe Sudah Diterima Polsek Namorambe
analisamedan.com - Diduga mempermainkan penjualan rumah dengan modus penipuan, seorang guru di SMA Negeri 1 Namorame berinsial RB diadukan ke kepolisian Polsek Namorambe. Pengaduan itu disampaikan korban Nursinta Siburian, Sabtu 4 September dan diterima oleh petugas Polsek Namorambe.Kepada Analisamedan.com, Nursinta menyampaikan, pernah membeli rumah seharga Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari terlapor dengan sertifikat SHM Nomor : 303 atas nama terlapor dengan Surat Perjanjian pada 26 Januari 2021. Dan, isi surat perjanjian antara dirinya dengan terlapor diketahui oleh kepala desa, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe."Saya dengan dengan terlapor ada surat perjanjian dan saya sebagai pihak kedua menyetujui perjanjian tersebut, lalu saya menyerahkan uang sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) sebagai tanda jadi/uang muka kepadanya, selanjutnya saya membayar lewat cicilan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan masa waktu cicilan lima tahun," katanya. Bahkan, untuk menyakinkan korban, terlapor juga berupaya memberikan bujuk rayu dan iming iming, apabila korban tersendat tidak membayar selama 4 bulan berturut-turut, akan mengembalikan uang muka dengan utuh, korban pun sangat yakin atas komitmen terlapor dalam menjual rumah itu dan korban bersemangat untuk mencicilnya setiap bulan. Lebih lanjut, setelah mulai membayar cicilan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), dan cicilan itu diterima oleh suami terlapor dan sudah dilakukan oleh korban selama dua puluh bulan dengan uang sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah), lalu korban malah didatangi oleh petugas Bank Mandiri pada Oktober 2022.Petugas itu mengatakan rumah yang ditempati korban akan disita dan dilelang. Bahkan, dengan kasar dan arogan, petugas Bank Mandiri yang datang itu meminta korban segera mengosongkan rumah tersebut dikarenakan dalam laporan saudari terlapor ke Bank Mandiri, korban hanya sebagai penyewa di rumah itu.Bahwa, kejadian itu jelas membuat korban sangat terpukul dan trauma, sebab lewat keterangan petugas Bank Mandiri, a.n Jeremia Simangunsong, terlapor telah menggadaikan sertifikat SHM Nomor : 303 ke Bank Mandiri. Dan, lewat pengakuan petugas Bank Mandiri, hutang terlapor sebesar Rp 69.000.000 (enam puluh sembilan juta rupiah) dan belum pernah dibayarkan oleh terlapor atau menunggak. Bahwa kejadian itu, membuat korban mencoba menghubungi dan menemui terlapor, namun seakan tidak bersalah, terlapor malah menyuruh korban mendatangi Bank Mandiri dan mengurus sendiri permasalahan yang dibuat terlapor, lalu lewat saran dari Bank Mandiri, apalagi korban sudah menempati rumah itu kurang lebih dua tahun, maka korban diminta membayarkan hutang dari terlapor sebesar Rp 69.000.000 (enam puluh sembilan juta) kepada Bank Mandiri. Namun, dikarenakan sulitnya keuangan saat itu, korban pun bersedia menyanggupi membayarkan hutang terlapor sebesar Rp 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) dan sisa 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) akan dikomunikasikan pihak Bank Mandiri selanjutnya. "Saya sudah cukup mengalah, saya komit setiap bulan bayar cicilan, saya juga bersedia bayar hutangnya di Bank Mandiri, tapi saat akan mengambil sertifikat tanpa sepengetahun saya, sertifikat SHM 303 itu telah diambil sendiri oleh terlapor tanpa memberitahukan proses pengambilan kepada saya dan tidak pernah menunjukkan kepada saya dimana sertifikat rumah itu berada," kata Nursinta. Korban juga mencoba terus untuk menghubungi terlapor, namun terlapor tidak pernah memberikan jawaban, bahkan lewat kuasa hukum korban sudah menyampaikan dua kali Surat Somasi, namun terlapor tidak mengindahkannya. Sementara itu, Kapolsek Namorambe, Kompol Ringgas Lubis, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Ade Asmahiri, S.H, M.H saat dikonfirmasi akan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang sudah disampaikan oleh korban Nursinta Siburian.

Editor
: frans

Tag:

Berita Terkait

Sumut

UINSU Kembali Cetak Guru Besar, Rektor : Harus Mampu Menjadi “Mercusuar Peradaban”

Sumut

Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital

Sumut

Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar: Jalan Sunyi Anang Anas Azhar Mengembalikan Etika Politik

Sumut

Dua Akademisi UIN Sumut Dikukuhkan sebagai Guru Besar, Tegaskan Peran Ilmu Hadapi Tantangan Zaman

Sumut

Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031

Sumut

Jabat Kapolsek Hutaimbaru, Iptu A Edi Sitompul Sosok Polisi Yang Ramah dan Mudah Membaur