analisamedan.com - Bupati Padanglawas(Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan SE ,serahkan SK PNS dan CPNS Formasi Sekolah Tinggi Transfortasi Darat (STTD) di lingkungan pemerintah.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di kantor Bupati Palas Sigalagala,Kecamatan Barumun, Rabu(16/4/2025).
Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati PadanglawasNomor : 100.3.3.2/53.1/KPTS/2025 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025.
Secara simbolis,Bupati Palas menyerahkan SK PNS kepada 1 orang dan SK CPNS kepada 2 orang formasi STTD.
Hal itu, sesuai Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke 19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Bupati Padanglawas,Putra Mahkota Alam Hasibuan berharap, formasi STTD yang baru menerima SK PNS dan CPNS dapat menjalankan tugas dengan amanah dan penuh rasa tanggung-jawab.
"Bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan baik di lingkungan kerja pemerintah dengan disiplin dalam meningkatkan kinerja pelayanan kemasyarakat," ucap Bupati.
Hadir dikegiatan penyerahan SK CPNS dan PNS, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Palas, Amran Pikal Siregar S.Sos, Sekda, Arpan Nasution S.Sos, Asisten III Administrasi Drs. Amir Soleh, Plt. Kepala BPSDM, Kholil Siregar. (Ibnu)