analisamedan.com -Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd. diwakili Kasi Bimas Islam H. Mulia Banurea, beserta staf Bimas Islam monitoring Nikah Rujuk (NR) di KUA Kecamatan Sunggal, Kamis (22/05/2025).
Kasi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang mengatakan, dalam pencatatan pernikahan dan pelaporan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) harus mengikuti Regulasi yang terdapat pada PMA No 30 Tahun 2024 tentang syarat administrasi daftar nikah dan diikuti dengan KMA No 478 tahun 2025 tentang penegasan 3 foto, yaitu: sebelum akad nikah yang kedua foto pada saat pelaksanaan akad dan yang ketiga pada saat penyerahan buku kepada pengantin.
Mulia Banurea menegaskan agar proses pencatatan pernikahan dan rujuk di usahakan tertib administrasi dan lancar dalam pengerjaannya.