analisamedan.com -Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Besaran Zakat Fitrah Untuk Kota PadangsidimpuanSesuai Keputusan Bersama Baznas, MUI, Walikota dan Kemenag Kota Padangsidimpuan menetapkan 2,7 kilogram dengan beras Sigudang, Kuku Balam, Siporang dan sejenisnya atau Rp.45 Ribu jika dalam bentuk uang.Sedangkan tingkatan kedua yakni beras enam empat, pulo pandan dan sejenisnya atau Rp.40 Ribu jika dalam bentuk uang.Tingkatan ketiga yakni beras bulog/lokal dan sejenisnya Rp.35 Ribu.
Fidiyah PuasaKalau ditunaikan (dibayarkan) dengan beras ukuran 0.7 Kg(3 Kali makan beserta lauk pauk).Jika dibayar dengan uang perhari maka perjiwa adalah:
a. Tingkat Ekonomi Mapan Rp.45.000,-b. Tingkat Ekonomi menengah Rp.35.000,-c. Tingkat Ekonomi Lemah Rp.25.000,-Untuk pembayaran Zakat fitrah diaksanakan mulai diawal Ramadhan dan penyalurannya dilaksanakan sesegera mungkin sebelum 1 Syawal 1446 H.
Selengkapnya: