analisamedan.com -Begal sadis 'SRS' Warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan 'DSL' (penada) warga Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil diamankan Polres Padangsidimpuan, Minggu (21/07/2024).Peristiwa tindakan begal sadis ini terjadi pada Rabu (10/07/2024) malam lalu.Sedangkan kronologi pembegalan bermula saat korban bernama Putra Teru Parmonangan, warga Lingkungan II, Kelurahan Batunadua Jae bersama teman wanitanya berhenti parkir di Bukit Tor Simarsayang."Di mana saat itu pelapor (korban-red) dan teman wanitanya sedang berhenti (parkir) di pinggir Jalan Bukit Tor Simarsayang," Kata ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu.Lanjut Kasat, datang seorang lelaki yang tidak dikenal mengendarai septorturun dan mengayunkan sebilah pisau cutter. "Beruntung korban mengelak, sehingga tidak terkena sabetan pisau. Lalu terjadi pertengkaran antara korban dan lelaki tersebut. Lantaran perkelahian tak seimbang, korban berlari ke semak-semak" Kata Kasat.Lanjutnya, korbanpun sempat berusaha mencari alat ke rumah warga yang berjarak kurang lebih 30 Meter dari tempat kejadian."Namun, ketika korban kembali ke tempat kejadian awal, sepeda motornya bernomor polisi BB 4402 FN, telah raib" Ucapnya.Atas kejadian tersebut korban melaporkan itu ke Polres Padangsidimpuan. Dari laporan itu, Tim walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengantongi identitas lelaki yang membawa kabur sepeda motor jenis beat fi."Lalu pelaku diburu Tim Opsnal dan ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Km 2 Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Sabtu (13/07) Pagi" Katanya.Dari hasil interogasi dan wawancara kepada pelaku (SRS), ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut ke seseorang yang tak lain 'DSL'.Polisipun melakukan pengembangan dengan menyelidiki keberadaan penadah tersebut. Alhasil, Tim Opsnal berhasil mengamankan penadah berikut sepeda motor korban di Pasar Inpres Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.Kepada Tim Opsnal, DSL membenarkan telah menerima gadaian sepeda motor warna hitam milik korban dari SRS. DSL menyerahkan uang Rp1,1 juta ke SRS sebagai uang gadaian."Kini, kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan, guna proses hukum lebih lanjut," rinci Kasat.Dalam kesempatan ini, Kasat menghimbau ke segenap pihak, agar jangan coba-coba membuat onar, apalagi melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (Curat). Sebab, pihaknya pasti akan menindak setiap pelaku kejahatan."Ini sebagai komitmen kami, dalam rangka menjaga suasana Kamtibmas di Kota Padangsidimpuan agar tetap aman dan nyaman. Untuk itu, kami tegaskan, agar jangan melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat," tutupnya.