analisamedan.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batubara menegaskan, bahwa tuduhan terkait penerimaan dan penggunaan dana zakat sebesar Rp 46,4 miliar sejak 2017 hingga 2024 adalah hoaks. Pernyataan ini disampaikan langsung Ketua Baznas Kabupaten Batubara Padli dalam konferensi pers di Limapuluh, Selasa (25/3).Menurut Padli, angka yang disebutkan forum diskusi mahasiswa Sumatera Utara dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak memiliki dasar jelas. Ia memaparkan, bahwa total penerimaan zakat dan infak dihimpun Baznas Batubara selama tujuh tahun terakhir hanya sebesar Rp 19,1 miliar, dengan penyaluran dana mencapai Rp 18,7 miliar. Selain itu, Baznas Batubara juga menerima hibah APBD sebesar Rp 1,3 miliar."Dari mana angka Rp 46,4 miliar itu berasal ? Data yang mereka sampaikan tidak benar dan menyesatkan, "ujar Padli. Ditegaskannya, seluruh dana yang dikelola Baznas Batubara telah digunakan sesuai peruntukannya, yakni dalam program ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan. Seluruh program tersebut telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyasar langsung masyarakat berhak menerima manfaat.Selain itu, Padli juga membantah tuduhan bahwa dana Baznas digunakan untuk kepentingan politik atau memperkaya pejabat daerah. Ia menegaskan bahwa Baznas Batubara adalah lembaga resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan memiliki dasar hukum jelas, termasuk Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam serta Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.Dengan adanya bantahan ini, Baznas Batubara berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Padli juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Batubara.