analisamedan.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) merekomendasikan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan KPU Palas untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tahun 2024.
Sebelumnya pihak KPU Palas, Sabtu (10/8/2024) melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS Pilkada 2024 sebanyak 176.691 pemilih.
Dengan rincian 87.530 pemilih laki-laki dan 89.152 pemilih perempuan yang tersebar di 489 TPS dari 304 desa /kelurahan di Palas.
Ketua Bawaslu Palas melalui Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Palas, Hj. Ningtiasih, merekomendasikan perbaikan DPS Pilkada Palas 2024.Dari penetapan,masih ada beberapa catatan dan rekmondasi untuk perbaikan yang harus dicermati oleh pihak KPU.
Dikatakan, dari hasil pengawasan pihak Bawaslu, masih ditemukan terdapat beberapa pemilih di Kecamatan Sosa Julu yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara(TPS) dengan jarak tempuh melebihi 12 km.
Dikecamatan lainnya,seperti di Kecamatan Barumun juga masih ditemukan banyak pemilih yang tidak diketahui, tidak dikenal tetapi tetap di Coklit dan masih ada warga yang tidak ditangani petugas saat pencoklitan sebelumnya.
"Banyak warga yang tidak dikunjungi secara langsung oleh petugas Pantarlih,sehingga ada penambahan pemilih tidak diketahui ,karena tidak dikunjungi dan didata," ungkapnya,Senin(12/8/2024).
KPU harus koordinasi dengan catatan sipil terkait status pemilih yang tidak bisa ditemui tersebut. Apakah status domisili masih disini atau sudah berpindah domisili," ucap Ningtiasih.