analisamedan.com - Warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, digegerkan oleh peristiwa penyekapan yang dilakukan seorang pria terhadap dua anak kandungnya sendiri, Rabu (09/7/2025).
Aksi penyekapan tersebut diduga dipicu oleh permasalahan rumah tangga yang tengah dialami pelaku. Informasi pertama kali diketahui oleh saksi bernama Iskandar, yang kemudian melaporkannya kepada Kepala Lingkungan IV, Benni Sitompul. Setelah menerima laporan, Benni bersama sejumlah warga langsung menuju lokasi kejadian.Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Pandan bersama piket fungsi dari Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera menuju tempat kejadian perkara (TKP)."Setibanya di lokasi, Kepling dan warga melihat secara langsung bahwa benar telah terjadi penyekapan. Seorang pria berinisial WS (39), yang juga ayah dari kedua korban, menyekap anak perempuannya yang berusia 12 tahun dan adik laki-lakinya yang baru berusia 4 tahun di dalam kamar, sambil memegang sebilah parang," ujar Kapolsek.Upaya membujuk pelaku dilakukan oleh personel gabungan Polsek dan Polres serta dibantu warga yang datang ke lokasi. Setelah cukup lama negosiasi, pelaku akhirnya bersedia membuka pintu dan membebaskan salah satu anak. Namun, satu anak lainnya masih ditahan sambil terus memegang parang.Warga dan petugas kemudian berinisiatif mengajak pelaku masuk ke dalam mobil untuk membicarakan persoalan yang terjadi. Di dalam mobil tersebut, salah seorang warga berhasil merebut parang dari tangan pelaku tanpa terjadi insiden yang membahayakan. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.Menurut keterangan Kepling Benni Sitompul, pelaku diduga bertindak nekat karena tidak terima atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya. Tindakan penyekapan ini telah dilaporkan secara resmi melalui laporan polisi.Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polres Tapanuli Tengah.