analisamedan.com -Pemeriksaan sua saksi ahli yang dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara Mangindar Simbolon di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (4/5) kemarin membuka tabir dengan terkuaknya bahwa penghunjukan Hutan Tele belum final.
Saksi pertama dari Ahli dari Kehutanan, Tumpak Siregar menyampaikan, kawasanHutan Tele memang pernah dihunjuk menjadi kawasan hutan melalui Tata Guna HutanKesepakatan (TGHK) pada Tahun 1982. Penunjukannya dilakukan Menteri saat itu diatasmeja tanpa terjun langsung ke lapangan.
Namun, Tumpak mengakui, penghunjukan itu belum final dikarenakan beberapa tahapanbelum dipenuhi yakni setelah dihunjuk, maka seharusnya pelaksanaan tata batas,kemudian pembuatan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani olehPanitia dan terakhir penetapan dengan Keputusan Menteri."Ada tiga tahapan lagi yang harus dilakukan setelah dihunjuk oleh Menteri," kataTumpak.
Saat ditanya tentang peran Mangindar Simbolon saat mengusulkan kawasan itu untukditata dari para perambah liar, Tumpak tegas menyampaikan, sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa, surat usul itu tidak ada masalah karena Mangindar diakuinya telah menjalankan pekerjaanya sesuai dengan tupoksinya.
Kemudian, saksi kedua Dr Berlian Simarmata, S.H, M.Hum saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana menyampaikan, kasus yang dituduhkan kepada Mangindar Simbolon sudah terlalu lama yakni sekitar 24 tahun lalu dan penyelidikannya dinilai belum lengkap sehingga belum layak diajukan ke penuntutan.