Advokat Sahor Bangun Siap Dampingi Wartawan Korban Perampasan HP di Sidimpuan

Amir Hamzah Harahap
Pengacara/Adovokat Sahor Bangun Ritonga, SH, MH
analisamedan.com -Pengacara/Adovokat Sahor Bangun Ritonga, SH, MH merasa prihatin atas kasus dugaan perampasan handphone salah seorang wartawan yang sedang mewawancara seorang pejabat di Kota Padangsidimpuan, Kamis (06/07/2023).

Kejadian perampasan tersebut terjadi pada Senin (03/07/2023), dengan TKP SMP N 1 Kota Padangsidimpuan Jalan Masjid Raya Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara sekitar pukul 17.00 WIB yang dilakukan salah seorang oknum pejabat.

"Kita siap mendampingi Rahmad Efendi Nasution salah seorang wartawan yang sedang bertugas mengalami tindakan menghalang-halangi peliputan jika dibutuhkan" Kata Sahor Bangun, Pengacara Muda di Kota Padangsidimpuan.

Sedangkan pelaporan pada Rabu (05/07) pukul 14.00 WIB di Polres Kota Padangsidimpuan dengan Nomor : STTLP/B/320/VII/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

"Kita ketahui bersama profesi Jurnalis itu pekerjaan mulia. Dan proses kasus ini harus kita kawal bersama" Tegasnya.

Sebelumnya,

Hajab! Seorang Kadis di Sidimpuan Rampas HP Wartawan Saat Wawancara

Rahmat Efendi Nasution salah seorang Wartawan di Kota Padangsidimpuan mengalami tindakan perampasan handphone (hp) saat wawancara, Selasa (04/07/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (03/06) sore, di SMP N 1 Kota Padangsidimpuan, Jalan Masjid Raya Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Menurut keterangan Rahmad Efendi Nasution, dirinya sedang mawawancarai Kadis Pendidikan, M.Lutfi Siregar terkait kasus dugaan pungli 49 guru P3K Rp.30 Juta/ orang yang saat ini dalam tahap penyelidikan.

"Saya wawancara dia terkait kasus pungli guru P3K yang sedang diproses penegak hukum. Tiba-tiba dia (Kadis) langsung merampas handphone saya" Kata Rahmat Efendi.

Seusai merampas handphone, Kadis Pendidikan ini juga langsung memberikannya kepada staffnya bernama Faisal Harahap dan hingga kini handphone masih ditangan pihaknya.

"Dia kasih hpku ke staffnya. Ngak tau aku tujuannya. Padahal aku dalam rangka tugas jurnalistik dan juga itu handphone privasi" Ucap Rahmad.

Atas kejadian tersebut, Rahmad Efendi dan Bersama Gabungan Junalis akan membuat melaporan ke Polres Padangsidimpuan malam ini.

Sebagaimana diketahui, Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, "Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta.

Dan sesuai UU ITE, pasal 3 ayat (1) "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp.600 Juta.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfi Siregar saat dikonfirmasi terkait alasannya melakukan perampasan melalui pesan whatsapp (WA) tampak tidak terkirim, memblokir nomor atau berganti nomor.

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait