2 Warga Sidimpuan Dibekuk Petugas Simpan Dua Bal Ganja di Kamar

Amir Hamzah Harahap

analisamedan.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba), Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis ganja diKelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu (21/01/2023).

Kedua pelaku yaitu berinisial YSL ( 27) Tahun Warga, Desa Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, bersama rekannya RA ( 27) Warga Jalan Makmur Kelurahan Sitamiang Baru ditangkap pada Rabu (18/1//2023) malam.

Sedangkan kronologis penangkapan kepada ke dua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Abdul Jalil Lubis,Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae kerap terjadi transaksi narkoba jenis ganja ,

Kemudian membuat teknik penyamaran (Undercover buy) dilakukan petugas kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar

Setelah disepakati rupanya, lanjut Kasat, pelaku tidak menaruh curiga pada petugas yang menyamar.

Antara pelaku dan petugas, sepakat untuk bertemu untuk melakukan transaksi dilokasi yang sudah di tentukan, Kemudian petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda CB150 bewarna hitam Pungkasnya

Kemudian tambah kasat, selanjutnya petugas mendatangi pelaku saat bersamaan hendak menyerahkan uang para pelaku langsung ditangkap serta dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama YSL dan RA

Bersama dengan itu ditemukan barang bukti antara lain 2 bal ganja didalam 1 buah tas warna hitam berikut barang bukti lainnya.

Satu buah tas bewarna hitam, tiga unit HP, satu bungkus plastik klip transparan sedang berisikan 70 plastik klip transparan kosong berukuran kecil Pungkas AKP Jasama H Sidabutar.

Setelah di introgasi petugas melakukan pengembangan kediaman RA yang berada di jalan Makmur Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dari saat di lakukan penyisiran dan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain 1 bungkus rokok Surya berisi 11 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dan 1 bungkus kertas nasi diduga berisi ganja dikamar pelaku

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut Narkotika.

Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (2) jo atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Narkotika.

Penulis
: amir
Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Kisah Pilu Korban KDRT di Madina, Menanti Kepastian Hukum Dari Kapolres

Sumut

Bertahun Saluran Irigasi Rusak, Petani di Sidimpuan Rugi Rp115 Miliar

Sumut

Oknum Satpam Ditangkap Edarkan Tiga Ons Ganja

Sumut

Tender Irigasi Ujung Gurap Rp.2 Miliar Gagal. 400 Hektar Sawah Akan Alami Kekeringan Lagi!

Sumut

Walikota Letnan Lantik 16 Pejabat, Berikut Daftarnya

Sumut

Sebulan Edarkan Ganja, Pria di Labuhan Deli Berakhir di Tangan Polisi