analisamedan.com - Sebanyak 182 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024,Kementerian Agama Kabupaten Padanglawas(Palas) tanda tangani pejanjian kerja.
Proses penandatanganan Perjanjian Kerja (SPK) berlangsung di Aula PLHUT Kementerian Agama Kabupaten Palas, Jumat (4/7/2025)diikuti seluruh PPPK, untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban yang tertuang dalam kontrak kerja tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Padanglawas, Dr. H. Kasman, S.Ag, MA didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ahmad Saidi Hasibuan, MH, Minggu( 6/7/2025) menekan pentingnya komitmen dan tanggung jawab yang harus dipegang oleh seluruh PPPK.
"Surat pernyataan yang ditandatangani, terikat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen nyata untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat," tegas Kasman.
Kasman juga memberikan arahan strategis kepada PPPK,agar membuat program kerja selama satu tahun ke depan agar memiliki target yang jelas dan terukur.
Ia juga kembali menekankan, belajarlah pelan-pelan, namun pastikan setiap langkah yang diambil memiliki arah dan tujuan yang pasti.
Sebagai PPPK,lanjutnya harus mampu memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Produktivitas bukan hanya tentang kuantitas, tetapi juga kualitas hasil kerja yang diberikan," tambahnya.
Kasman menambahkan, standar kerja yang tinggi menjadi tuntutan bagi setiap ASN. "Berikan yang terbaik dalam setiap pekerjaan, karena itu adalah cerminan dari profesionalisme dan dedikasi kita sebagai abdi negara," ujarnya.
Ditambahkan, disiplin waktu menjadi aspek fundamental yang harus dipatuhi dalam hal menunjukkan komitmen dan tanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan. (Ibnu)