analisamedan.com -Puluhan
jurnalis di Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (21/5/2025). Dalam aksi itu, para
jurnalis meminta agar pemerintah mengkaji ulang terkait Undang-undang tersebut karena dapat membungkam kinerja
jurnalis di lapangan.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan jurnalis di Medan membawa poster terkait aksi mereka, di antara tulisan dalam poster tersebut di antaranya "Suara Jurnalis Suara Rakyat", "Tolak RUU Penyiaran", "Jangan Mau Dibungkam", "Pemerintah Kok Takut Diinvestigasi" dan lainnya terkait penolakan RUU Penyiaran tersebut.