analisamedan.com - Merasaprofesinya dinistakan, wartawan senior di Medan JML didampingi 15pengacara melaporkan Pj Bupati TapanuliTengah Sugeng Riyanta ke Polda Sumut.
JML bersama 15 pengacara dari PengurusBesar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) diterima petugas kepolisiandi ruang SPKT Mapoldasu, Selasa (6/2/2024)
"Laporan itu terkait dengan tindak pidana penyebaran beritabohong yang telah dilakukan Pj Bupati Taptengdisalah satu grup WA dengan kalimat "Wartawan memeras dan tukang tipu".
"Hal ini jelas sangat merendahkan profesi yang selama ini saya geluti, apalagisaya merasa tidak seperti apa yang dituduhkan Pj Bupati Tapteng, agar tidak terulanglagi kepada pihak lain maka saya merasa perlu untuk membuat laporan kepadaaparat penegak hukum," ungkap JML usai menyampaikan laporannya.
Dikatakannya , apa yang telah dilakukan Pj Bupati Taptengini diduga telah melanggar UU Nomor 1tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan/atau 310 yaknitindak pidana penyebaran berita bohong.
Terlapor Pj Bupati Tapteng dinilaitelah merendahkan profesi wartawan dengan menyebarkan berita bohong saat beradadiaula dinas kesehatan Pemkab Tapteng, bahkan videonya telah viral beredardimedia social.