analisamedan.com - Kuasa hukum Bakti Bawan, Halman Manullang, SH, MH, meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan segera menindaklanjuti eksekusi putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait klaim asuransi kendaraan milik kliennya.
Hal tersebut disampaikan Halman kepada wartawan di Medan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, hingga kini putusan BPSK yang mewajibkan pembayaran klaim asuransi kepada kliennya belum juga dilaksanakan, meski pihak pengadilan disebut telah dua kali melayangkan aanmaning (teguran) kepada para pihak terkait.
Halman menjelaskan, perkara bermula ketika mobil Toyota Fortuner VRZ TDR 2.4 AT tahun 2018 warna putih dengan nomor polisi BK 1964 VC milik Bakti Bawan hilang di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada 27 Agustus 2021.
Kendaraan tersebut dibeli secara kredit melalui PT Verena Multifinance dan diasuransikan pada PT Pan Pacific Insurance Cabang Medan. Setelah kehilangan dilaporkan ke Polsek Delitua, kliennya mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. "Namun, klaim tersebut tidak dibayarkan sehingga kami mengajukan sengketa ke BPSK Kota Medan," ujar Halman.
Menurutnya, BPSK Kota Medan kemudian mengabulkan permohonan konsumennya melalui Putusan Nomor 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn tanggal 14 September 2023. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak yang bersengketa, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pada 2025 pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Medan hingga terbit Penetapan Nomor 103/Pdt.Eks-BPSK/2025/PN Medan. Halman menyebut Ketua PN Medan telah melakukan dua kali aanmaning kepada pihak yang berkewajiban melaksanakan putusan tersebut.
"Namun hingga saat ini putusan itu belum juga dijalankan. Kami berharap PN Medan segera melakukan eksekusi agar hak klien kami dapat terpenuhi," katanya.
Halman mengaku pihaknya juga tengah berupaya mencari aset milik perusahaan yang dinilai dapat menjadi objek sita eksekusi.
Menurutnya, proses tersebut menjadi kendala karena pihaknya belum memperoleh informasi mengenai aset yang dapat diajukan kepada pengadilan.
Selain menempuh jalur perdata, Halman mengatakan kliennya juga telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) melalui jalur pidana. Namun, hingga kini proses tersebut masih berlangsung.
Dalam amar Putusan BPSK Kota Medan Nomor 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn, majelis antara lain mengabulkan pengaduan konsumen, menghukum pelaku usaha membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp299.374.000 kepada konsumen, serta menghukum PT Pan Pacific Insurance melunasi 13 kali sisa angsuran konsumen kepada PT Verena Multifinance Tbk sebesar Rp191.126.000. Biaya perkara dibebankan kepada negara.Sementara itu, Humas PN Medan, Soniady, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait permintaan eksekusi tersebut, menyatakan, "Mohon waktu."