Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Pemerintah Jamin Pengelolaan Sampah

Sugiatmo
analisamedan/sugiatmo
Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan Janses Simbolon pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan, terkait Pengelolaan Persampahan di Lapangan Futsal Pajak Rambai Lingkungan VI Kelurahan Martubung Kec.Medan Labuhan, Sabtu (19/04/2025).

analisamedan.com - Pemerintah menjamin Pengelolaan Persampahan yang baik terhadap lingkungan sekitar dan Pemerintah Kota Medan membuat Aturan ini supaya masyarakat menjaga lingkungan tetap terjaga.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan Janses Simbolon pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan, terkait Peraturan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan pada kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, di Lapangan Parkir Pajak Rambai Lingkungan VI Kelurahan Martubung Kec.Medan Labuhan, Sabtu (19/04/2025).

Di hadapan Ribuan warga Medan Utara, yang Meliputi dapil II seperti Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, dan Medan Belawan, Janses Simbolon mengatakan jangan lagi ada sampah berserak yang akhirnya jatuh ke parit dan mengakibatkan parit jadi tumpat sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir.

"Jangan ada lagi sampah berserak, yang akhirnya jatuh ke parit dan parit jadi tersumbat. Sehingga aliran drainase terganggu, lalu banjir. Masyarakat harus sadar, untuk tidak membuang sampah sembarangan," harapnya.

Seiring itu, Janses Simbolon juga mendorong Pemko Medan memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di Kota Medan. "Jika warga dan Pemko Medan saling mendukung dalam upaya kebersihan, maka lingkungan kita akan bersih," ujarnya.

Selain itu, Janses Simbolon Juga mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dapat membentuk Bank sampah di setiap lingkungan. Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian.

Janses Simbolon melanjutkan, perlu sinergitas koordinasi yang dilakukan kecamatan tentang pengelolaan sampah. "Banyak sampah yang memiliki nilai tambahan, bila dikelola dengan baik. Seperti bekas botol minuman mineral dan plastik yang bisa dimanfaatkan untuk kerajinan atau lainnya. Demikian juga sampah daun atau sisa makanan bisa untuk pupuk." Jelas Janses Simbolon.

Perlu Diketahui, dalam Perda No 6 Tahun 2015 disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.

Diakhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Janses Simbolon Memberikan Bantuan Beras Serta Souvenir kepada 1.000 Warga Medan Labuhan.

Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Medan

Pengurus BKM Masjid Al Badar/Al Badar Center Periode 2026-2031 Dikukuhkan

Medan

Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Medan

DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I

Medan

DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring

Medan

DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU

Medan

DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT