analisamedan.com - Ketua DPRD Medan Hasyim SE angkat bicara klarifikasi atas pernyataan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menyebut pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuannya dan sudah melalui sidang paripurna.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan oknum Dishub menyebut Hasyim sudah menyetujui melalui ketok palu terkait pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan. Apalagi pernyataan oknum pegawai Dishub itu sudah beredar di Medsos," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (19/7/2024) menyikapi vidio beredar di medsos.
Ditegaskan Hasyim SE, Dia selaku Ketua DPRD Medan tidak pernah menyetujui parkir berlangganan apalagi disahkan menjadi Perda. "Itu penyataan menyesatkan dan mengada-ada dan perlu diklarifikasi," tegas Hasyim.
Ditambahkan Hasyim, terkait Parkir berlangganan di Medan belum ada kesepakatan DPRD dengan Pemko Medan. "Parkir berlangganan merupakan keputusan sepihak. Seiring pernyataan oknum Dishub, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medab Iswar harus meluruskan kepada masyrakatat," ungkapnya.
Diketahui, dalam vidio beredar, oknum Dishub bernama Sulkani Lubis memaksa pemilik kendaraan dari luar kota harus membayar parkir berlangganan bila hendak parkir. Jika tidak mau membayar parkir berlangganan tidak diperbolehkan parkir.
Dalam vidio, petugas Dishub menguatkan aturan pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah ketok Palu oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE.
Diketahui sejak diberlakukannya parkir berlangganan satu tahun ini, membuat resah masyarakat. Apalagi kesannya pemaksaan.
Pemko Medan kesannya hanya mengejar retribusi tanpa dibarengi dengan pelayanan. Misal, setelah kendaraan parkir tidak ada petugas yang mengawasi, sehingga pengguna jasa parkir kesulitan saat akan keluar.