analisamedan.com - Kementrian Perhubungan melarang bus menggunakan klakson telolet. Hal ini setelah adanya korban jiwa. Perusahaan Bus (PO) di Kota Medan mengaku siap mentaati aturan tidak menggunakan klakson telolet. Namun PO Bus belum ada menerima surat edaran tertulis terkait larangan itu.
"Sampai hari ini kami belum ada menerima surat edaran soal larangan itu Bang," kata Karlos Butarbutar, Mandor PT Bus Eldivo, saat ditemui di Terminal Amplas, Medan, Kamis (21/3/24).
Karlos menegaskan selama ini, jauh sebelum muncul berita tentang larangan dari Kemenhub, perusahaan Eldivo telah memberikan arahan kepada para sopir bus agar menggunakan klakson telolet dengan bijak, terutama ketika hendak melintas di area sekolah, rumah ibadah, dan tempat keramaian, Eldivo melarang sopir bus untuk membunyikan klakson telolet.
Namun, ia menyatakan perusahaan Eldivo siap untuk mematuhi aturan apabila ada keputusan resmi dari pemerintah, dengan syarat kebijakan tersebut harus berlaku untuk semua perusahaan bus yang menggunakan klakson telolet, tanpa pengecualian.
"Jika memang ada surat edaran resmi dari pemerintah yang melarang penggunaan klakson telolet, Eldivo siap ikut aturan, dengan catatan harus diberlakukan untuk semua perusahaan bus yang selama ini menggunakan klakson telolet, tanpa kecuali," jelas.