analisamedan.com - Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi S.IK, S.H menerima kunjungan korban mafia tanah dari Kabupaten Samosir, Jons Arifin Turnip bersama kuasa hukumnya, LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H, Kamis (27/4/2023) di Polda Sumatra Utara.Kepada wartawan, Hadi menyampaikan kepolisian Polda Sumatra Utara merespon keluhan dari korban, dan meminta korban bersama kuasa hukum segera menyurati Irwasda Sumatra Utara dan segera menyampaikan aduan atas lamanya proses hukum terhadap dua tersangka oknum mafia tanah di Samosir yang tidak kunjung dilimpahkan. "Benar, ada pertemuan singkat dengan masyarakat dari korban oknum mafia tanah di Kabupaten Samosir, kami akan bertindak profesional dan saya meminta supaya melayangkan surat ke Irwasda dan itu pasti akan direspon," tegas pria berpangkat tiga melati ini.Sementara itu, korban oknum mafia tanah, Jons Arifin Turnip bersama Kuasa hukumnya dari Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara, meminta proses hukum terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana melakukan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta authentik dan penggelapan sebagaimana Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana yang diduga dilakukan oknum mafia tanah berinsial PS dan KS harus segera ditindak lanjuti oleh Polda Sumatra Utara."Sebenarnya saya sangat kecewa atas proses hukum yang saya alami, dan saya menduga Kepolisian Polda Sumatra Utara tidak serius dan tidak bernyali menangkap para oknum oknum mafia tanah, padahal oknum oknum tersebut sudah menjadi tersangka, namun tadi dijelaskan oleh Kabid Humas, saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya," kata Jons Arifin Turnip dihadapan wartawan.Ia juga mengurai pada 26 November 2020 atau sekitar dua tahun lalu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K,M.Hum telah menetapkan PS dan KS menjadi tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan, Laporan Polisi dengan No LP/1514/X/2019/SUMUT/SPKT/SPKT III, Oktober 2019 dengan pelapor Jons Arifin Turnip.Oknum oknum mafia tanah dijelaskan Turnip harus dibersihkan dari wilayah hukum Polda Sumatra Utara, mengingat perbuatan oknum oknum mafia tanah di Sumatra Utara ini jelas sangat meresahkan masyarakat dan membuat masyarakat pemilik tanah menjadi korban.Sementara itu, Wakil Direktur LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H tetap mendukung Kepolisian Polda Sumatra Utara untuk menegakkan hukum terlebih dalam memberantas oknum oknum mafia tanah di Sumatra Utara.