analisamedan.com - Kehadiran Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan, Ismail Pardede ke Pasar Pagi Jalan Pukat VIII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (17/12) malah meresahkan para pedagang kakilima. Pasalnya, kehadirannya bersama staff melakukan pendataan pedagang melibatkan kelompok yang akan mengambil alih kutipan retribusi di pasar itu.
"Ada apa dengan PD Pasar, jelas-jelas pedagang menolak pengalihan kutipan retribusi kepada pihak lain, tetapi menghadirkan kelompok yang akan melakukan kutipan itu?" ujar tokoh masyarakat Jalan Pukat VIII, CP Nainggolan, yang dipercayakan pedagang untuk mendampingi mereka.
Harusnya, lanjut Nainggolan, kehadiran perwakilan PD Pasar membawa ketenangan bagi pedagang, bukan malah menimbulkan keresahan. Apalagi kelompok yang akan mengambil alih kutipan retribusi mengaku mendapat dukungan dari pedagang.
Sempat terjadi ketegangan dan perdebatan antara perwakilan pedagang dengan Ismail yang mengaku pengalihan pengutipan retribusi sudah mendapat persetujuan dari pedagang. Namun PD Pasar tidak dapat menunjukkan bukti dukungan dari pedagang.
Menurut perwakilan pedagang, kehadiran PD Pasar bukan melakukan pengecekan kebenaran adanya penolakan pengalihan pengutipan retribusi, tetapi terkesan memberikan dukungan pengalihan itu.
Diketahui, persoalan ini mencuat ketika ada rencana pengalihan kutipan retribusi dari pegawai PD Pasar kepada pihak lain. Padahal bertahun-tahun tidak ada masalah dengan kutipan retribusi itu.
"Mengapa harus dialihkan kepada pihak lain yang nota bene pedagang tidak mengenalnya ? Apa dasar hukumnya?," tanya pedagang.
Pada kesempatan itu para pedagang memohon kepada Walikota Medan untuk membatalkan rencana pengalihan pengutipan restribusi kepada pihak ke tiga di Pasar Pagi Jalan Pukat VIII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung yang jumlah Pedagang hany 80 orang.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pedagang di Pasar Pagi Jalan Pukat VIII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, menolak adanya rencana pengalihan pengutipan retribusi kepada pihak lain.
"Kami lebih nyaman pengutipan retribusi dilakukan oleh petugas dari Dinas PD Pasar dan proses itu sudah berjalan dengan baik," ujar Maria Br Nainggolan perwakilan pedagang kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Turut memberikan keterangan, D Br Siregar, Jantua Manurung, Akiong, Dani yang disaksikan 70 pedagang lainnya.
Menurut para pedagang, saat ini sedang dilakukan pendataan pedagang di lapangan oleh oknum-oknum tertentu. "Pendataan ini meresahkan pedagang karena dikhawatirkan akan muncul persoalan baru," ujar Maria.
Pedagang menyebutkan, selama ini retribusi yang dikutip oleh karyawan PD Pasar berjalan lancar dan tidak ada masalah. "Mengapa harus dialihkan kepada pihak lain, apakah ini tidak melanggar aturan ?" ungkap para pedagang.
Jika hal ini diberlakukan atau pengutipan retribusi tetap dilakukan oleh pihak ketiga, maka, lanjut Asma Sitompul, pedagang akan melakukan penolakan dan tidak melayaninya.
"Kami tidak akan melayani oknum di luar karyawan PD Pasar yang melakukan pengutipan retribusi" tegas para pedagang.
Penolakan ini juga disampaikan secara resmi melalui surat yang ditandatangani 71 dari 80 pedagang kakilima di Pasar Pagi Jalan Pukat VIII Kelurahan Bantan Timur ditujukan kepada Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Ketua Komisi C DPRD Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Bantan Timur.
Pedagang berharap persoalan ini tidak membesar dan pedagang merasa nyaman dalam mencari nafkah.