analisamedan.com - DPRD Medan menggelar rapat paripurna agenda jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan atas pandangan Fraksi fraksi terhadap Ranperda tentang Kode Etik DPRD Medan di gedung dewan, Selasa (31/1/2023). Pimpinan menyebut sangat perlu Kode Etik sebagai pedoman menjaga kinerja dewan.
Seperti halnya dalam jawaban yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE menyebutkan kode etik DPRD bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan. Selain itu membantu pimpinan dan anggota melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat konstituennya.
Baca juga : Fraksi PKS Minta Pemko Medan Perhatikan Lima Hal ini
Ditambahkan Ihwan Ritonga asal politisi Gerindra itu, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD perlu ditetapkan Kode Etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD.