analisamedan.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) 26. Hal ini untuk menyempurnakan sistem pembayaran elektronik dalam parkir."Dalam skema baru nanti, jukir akan dibekali kartu khusus dengan saldo tertentu. Saldo itu nantinya dapat di gunakan untuk men-tap kendaraan pelanggan yang belum memiliki e-money. Saldonya diisi ulang lewat vendor. Kami ingin sistem ini benar-benar jalan," kata Plt Kadishub Medan Suriono dalam rapat dengar pendapat evaluasi serapan anggaran triwulan pertama tahun anggaran 2025 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (21/4/2025).