analisamedan.com - Fraksi Gerindra DPRD Medan mengingatkan kepada seluruh toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota Medan diharuskan ikut memasarkan hasil produk hasil Usaha Mikro Kecil Menemgah (UMKM). Hal itu dinilai penting guna pengembangan pelaku usaha UMKM dan ke depannya lebih maju. Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST dalam jawaban Fraksinya terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentangPerlindungan dan pengembangan UMKM, dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung dewan, Selasa (31/1/2023).Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala. Juga dihadiri para anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Rapat paripurna juga dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.Dikatakan Dedy, agar hal itu terealisasi diharapkan ada pengawasan dan sosialisasi dari Pemko Medan. Karena selama ini produk UMKM masih sangat minim di pasarkan di toko-toko moderen.
Baca juga : Gawat Komisi IV Tak Bisa Bergerak, Pimpinan DPRD Medan Belum Tandangani Jadwal Kegiatan
Padahal tambah Dedy, keharusan untuk memadarkan produk UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Bomor 70/M-dag/Per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen.