analisamedan.comFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikUniversitas Medan Area (FISIP UMA) sukses menggelar "
Pelatihan dan Simulasi Public Relationsdalam Sosialisasi Pemilu 2024".
Kegiatan tersebut digelar pada Jumat, 31 Maret 2023 di Aula Prof. Dr. H. AliYa'kub Matondang Convention Hall, Lantai 3 Gedung Biro Rektor UMA, Jalan Kolam MedanEstate.
Tampil sebagainarasumber Dosen Manajemen Humas Ilmu Komunikasi FISIP UMARehia Karenina Isabella Barus, S.Sos, M.SP dan narasumber eksternal KomisionerBawaslu Deli Serdang Dr. Aminuddin, S.Sos, M.A. [ ]
Rehia dalam paparannya mengatakan pelaksanaan press conference sangat pentingdilakukan oleh public relations untukmenjaga citra positif suatu lembaga ataupun perusahaan. Untuk itu katanya,tahapan dalam pelaksanaannya pun penting untuk diperhatikan.
BACA JUGA :Sukses Gelar RKF, FISIP UMA Berkomitmen Unggul dalam Akademik dan Pengembangan Ilmu
Langkah-langkahtersebut, lanjtnya seperti tepat waktu, fokus pada topik yang sedang dibahas, memonitor pertanyaanpublik melalui wartawan, memonitor publikasi pemberitaan di media, dan merekamkegiatan tersebut.
"Bentuk monitoring tersebut, itu meliputipemberitaan positif, negatif maupun netral. Adapun perekaman kegiatandimaksudkan sebagai bentuk antisipasi dini oleh lembaga ataupun perusahaansebagai bentuk komunikasi krisis terhadap masalah yang sedang dihadapi,"terang Rehia.
PemiluSerentak
Sedangkan Komisioner Bawaslu Deli Serdang, Dr.Aminuddin, S.Sos, M.A dalam pemaparannya mengatakan, pemilu di Indonesia sudahdilakukan sebanyak 12 kali sejak tahun 1955 sampai dengan 2019.
"Pemilu sangat penting sebagai bentukkedaulatan sebuah negara dalam memilih pemimpin-pemimpinnya," jelasnya.
Aminuddin menambahkan, Pemilu 2024 akandigelar pada 14 Februari 2024. baik itu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRDProvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota akan digelar pada November 2024.
"Pemilu dapat berlangsung secara jujurdan adil dengan melibatkan partisipasi para pemilih untuk melaporkandugaan-dugaan pelanggaran yang ada, yang bahkan dapat dipidana, sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Seperti pada Pasal 489 UU No. 7 Tahun 2017tentang Pemilu yang berbunyi, setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengajatidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelahmendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu.
Atau seperti pada Pasal 510 yang berbunyi,setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hakpilihnya. Juga pada Pasal 511 yang berbunyi, setiap orang yang dengankekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang adapadanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftarsebagai pemilih dalam pemilu.
"Pasal-pasal pidana pemilu ini merupakanyang paling rawan dilanggar pada Tahapan Pemutakhiran Data dan PenyusunanDaftar Pemilih," imbuhnyaseraya menambahkan proses pelaporan dapat melaluiPantarlih, Panwascam, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dimasing-masing daerah, dengan menyertakan bukti-bukti.
"Kegiatan ini berdampak positif dalamupaya meningkatkan partisipasi pemilu, khususnya di kalangan siswa yang sudahberusia 17 tahun," pungkasnya.
Kegiatan ini dilanjutkan simulasi pemilu oleh para siswayang disambut sangat antusias