Dugaan Manipulasi Data Dapodik, Kepala Sekolah SDN 064955 Medan Mendadak Buat Kelas Tambahan

DPRD Medan: Tidak Boleh Dibiarkan karena Mencederai Semangat Walikota
Sugiatmo
analisamedan/sugiatmo
Anggota Komisi II DPRD Medan yang membidangi pendidikan Ir Syaiful Ramadhan

analisamedan.com -| Medan, Terkait dugaan manipulasi data hingga lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dilakukan oknum tenaga operator MZSN bersama Kepsek di SD Negeri 064955, Kecamatan Medan Amplas mendapat perhatian serius dari kalangan anggota DPRD Medan.

Seperti yang disampaikan anggota Komisi II DPRD Medan yang membidangi pendidikan Ir Syaiful Ramadhan kepada wartawan, Kamis (11/1/2024) mengatakan, tindakan Kepsek dan oknum MZSN tidak boleh ditolelir karena sangat bertentangan dengan aturan sertas semangat Walikota Medan Bobby Afif Nasution dalam menciptakan pemerintahan yang bersih serta peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan.

Disampaikan Syaiful Ramadhan yang saat ini tercatat Caleg DPRD Medan (PKS) No Urut 2 dapil V meliputi Kecamatan ( Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Polonia dan Medan Maimun) itu, minta pihak berwewenang cepat respon menyikapi berikut mencari tahu kebenarannya. "Hal itu tidak boleh terjadi. Kalau terbukti ada penyimpangan harus diberi sanksi," ujar Syaiful.

Selanjutnya Syaiful Ramadhan mendorong pimpinan DPRD Medan serta Ketua Komisi II segera melakukan pemanggilan terhadap Kepsek dan oknum MZSN. Hal itu dinilai sangat penting guna dimintai keterangannya. "Kita dukung segera dilakukan pemanggilan agar digelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan.

Hal itu menjadi sorotan dan perbincangan serius bagi guru honor, sebab tenaga honor bisa lulus P3K yang berdampak mengusur kesempatan formasi untuk guru kelas. Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K.

Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.

Padahal, informasi yang didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum Operator tersebut sudah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas.

Sangat disayangkan, setelah hal diatas menjadi sorotan, berbagai tindakan dengan menghalakkan segala cara dilakukan Kepsek SD Negeri 064955 yang dianggap mampu menutupi penyimpangan. Salah satunya hingga muncul kelas dadakan dengan menyulap ruang perpustakaan menjadi ruang kelas.


Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Medan

Sekdaprovsu Berangkatkan Jemaah Kloter 1 Embarkasi Medan

Medan

Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan

Medan

Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan

Medan

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin

Medan

Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi

Medan

Fraksi PSI DPRD Medan Kecewa Pergantian Dinas SDABMBK