DPRD Medan Temuka Fakta Hydrant dan Tandon di Pusat Pasar Tak Berfungsi

Sugiatmo
analisamedan/dok
Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan ke kedua pasar tersebut, Selasa (19/8/2025).

analisamedan.com - Hydrant dan tandon (tempat penampungan air) di Pusat Pasar Medan tak berfungsi. Kondisi yang sama juga terlihat di Pasar Petisah.

Selain itu, hydrant dan tandon di kedua pasar juga tidak terawat dan terlihat kumuh. Fakta itu didapati Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan ke kedua pasar tersebut, Selasa (19/8/2025).

Kunjungan dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution bersama Wakil Ketua Lailatul Badri serta anggota Datuk Iskandar Muda, Jusuf Ginting, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Ahmad Affandi.

Turut mendampingi Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Muhammad Yunus, Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede dan Direktur Keuangan Fernando Napitupulu

Dir Ops PUD Pasar, Ismail Pardede, menyampaikan hydrant di Pasar Petisah sudah berusia 20 tahun. Pompanya tidak ada, sehingga tidak bisa di fungsikan. Sama halnya di Pusat Pasar, 8 unit hydrant tidak bisa di gunakan. "Untuk pemeliharaan, sifatnya hanya pengajuan dan itu tergantung ketersediaan anggaran di PUD Pasar," kata Ismail.

Edwin Sugesti Nasution mengatakan, kondisi tersebut sanga membahayakan orang-orang di pasar jika terjadi kebakaran. Sebab, selain minimnya system Damkar, juga tidak adanya jalur evakuasi penyelamatan di kedua pasar. Sebelum Ranperda dibahas lebih dalam, kata Edwin, pihaknya terlebih dahulu melihat fasilitas Damkar di gedung-gedung milik pemerintah, termasuk Pemkot Medan serta pasar sebagai aset Pemkot Medan.

"Terus terang, kami benar-benar prihatin melihat fasilitas Damkar di gedung-gedung milik Pemkot. Yang mengajukan Ranperda Pemkot Medan, tapi sepertinya Pemkot Medan tidak siap. Kita mau lihat sejauh mana kepedulian Pemkot mencegah kebakaran," katanya.

Senada dengan itu, Lailatul Badri, mengaku miris melihat alat Damkar milik Pemkot Medan, karena sudah tidak berfungsi dan tidak layak.

"Kiranya persoalan ini menjadi perhatian Wali Kota Medan, karena Ranperda ini usulan dari Pemkot Medan. Harus di lakukan pembenahan sebagai bentuk percontohan kepada para pengelola Gedung di Kota Medan," kata Lela.

Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Medan

Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan

Medan

Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan

Medan

Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan

Medan

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin

Medan

Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi

Medan

Fraksi PSI DPRD Medan Kecewa Pergantian Dinas SDABMBK