DPRD Medan Tegaskan Bangunan Tembok Perumahan The City View Ilegal

Sugiatmo
analisamedan/dok
Rapat dengar pendapat (RPD) Komisi IV DPRD Kota Medan dengan Dinas SDABMBK, Satpol PP, Balai Wilayah Sungai dan pewrakilan pihak pengembang perumahan, Selasa (11/2/2025).

analisamedan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menegaskan bangunan tembok perumahan The City View Ilegal. Sebab, pembangunan tembok perumahan yang terletak di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia itu tidak memiliki izin.

DPRD Medan menegaskan bangunan tembok perumahan The City View Ilegal itu setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RPD) Komisi IV DPRD Kota Medan dengan Dinas SDABMBK, Satpol PP, Balai Wilayah Sungai dan pewrakilan pihak pengembang perumahan, Selasa (11/2/2025).

RDP di pimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak itu dihadiri anggota Komisi IV Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy, Kasiwas Satpol PP Irvan Lubis, perwakilan Dinas PKPCKTR, perwakilan Dinas PMPTSP, perwakilan BWS Sumatera II dan pewakilan pengembang The City View Ahmad Basyaruddin serta warga sekitar perumahan.

"Pendirian tembok perumahan di badan sungai mengakibatkan rumah warga di Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru terdampak banjir dan longsor tergerus arus sungai. Satpol PP harus membongkar tembok itu," tegas Paul.

Paul mengatakan, pihak perumahan The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat. "Pendirian tembok itu membuat terjadinya penyempitan sungai, sehingga membuat rumah warga terdampak banjir. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar," kata Paul.

Sementara, Antonius D Tumanggor, mengatakan berdirinya bangunan tembok tanpa izin di karenakan adanya pembiaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. "Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan ilegal harus dibongkar," tegas Antonius.

Sebelumnya perwakilan BWS Sumatera II, Ali Cahyadi, menyampaikan pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian tembok di bibir sungai. "Bahkan, kami sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View soal perizinannya," kata Ali.

Salah seorang warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru, Nurhariana Sinaga, menyampaikan kondisi rumahnya retak-retak dan nyaris roboh tergerus banjir akibat pendirian tembok. "Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami," terang boru Sinaga.

Usai RDP, Paul MA Simanjuntak, memutuskan Komisi IV bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dengan instansi lain akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.

Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Medan

DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Banjir di Jalan Letda Sujono

Medan

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting

Medan

DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen

Medan

Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025

Medan

Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang

Medan

NasDem Dorong Pemkot Medan Optimalkan PAD dan Tutup Kebocoran Anggaran