DPRD Medan Setujui Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Sugiatmo
analisamedan/sugiatmo
Walikota Medan menantangangi naskah perubahan Perda Ketenagakerjaan

analisamedan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan setujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

DPRD dan Pemkot Medan setujui revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/9/2024). Persetujuan di tandai dengan penandatanganan naskah persetujuan oleh pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan.

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.

Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya yang disampaikan, Jaya Saputra, meminta Pemkot Medan harus memiliki strategi jitu dalam menangani isu pengangguran yang kompleks dengan memberikan peluang kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja di Kota Medan.

Fraksi Partai Gerindra, kata Jaya, berpendapat Kota Medan menempati peringkat kedua dalam tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Sumatera Utara. Hal ini berpotensi memicu gejolak sosial, seperti kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang melambat dan peningkatan kejahatan.

Pada tahun 2022, sebut Jaya, Kota Medan juga mencatat jumlah kasus kriminalitas tertinggi mencapai 9.753 kasus. Peningkatan kuantitas pencari kerja telah menjadi persoalan apabila terbatasnya ketersediaan lapangan pekerjaan.

Tingginya jumlah angkatan kerja di Kota Medan, kata Jaya, mengakibatkan banyaknya angkatan kerja tidak terserap dengan kesempatan kerja yang membutuhkan kualifikasi kerja khusus. "Kondisi ini mengakibatkan tingginya jumlah pengangguran di Kota Medan," katanya.

Faktor yang mempengaruhi tingkat pengangguran di Kota Medan, sebut Jaya, ketika besarnya angkatan kerja tidak seimbang menggunakan kesempatan kerja. "Ketidakseimbangan terjadi apabila ketersediaan jumlah angkatan kerja tidak setara dengan bertambahnya jumlah penduduk tiap tahunnya," katanya.

Perubahan Perda No. 3 tahun 2019, sambung Jaya, akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha. Sebab, telah membahas dan mengevaluasi pasal-pasal, baik merevisi, perubahan, penambahan, maupun penghapusan.

"Perubahan poin-poin di atas, kiranya dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan pengusaha nantinya serta meningkatkan kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Kota Medan," harap Jaya.

Dari beberapa uraian di atas, tambah Jaya, Fraksi Gerindra mengharapkan Pemkot Medan harus membuat program pelatihan dan selalu memberikan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat Kota Medan, agar lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pelatihan tersebut.

Fraksi Gerindra juga, lanjut Jaya, mengharapkan Pemko Medan memberikan pelatihan tambahan bagi personil yang sudah ada di Dinas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi dalam mengatasi tuntutan pelayanan.

Mendorong para personil untuk terus meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan memelihara website Siduta sebagai inovasi untuk efisiensi penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Kemudian, kata Jaya, Pemkot Medan harus berupaya terus mengundang investor untuk berinvestasi di Kota Medan serta mendukung pengembangan UMKM sebagai langkah strategis untuk memperkuat perekonomian lokal.

"Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor informal menjadi lebih formal dan produktif," katanya.

Fraksi Gerindra, lanjut Jaya, juga berharap perubahan Perda No. 3 tahun 2019 ini harus mampu mengakomodasi kepentingan buruh, terutama dalam mendapatkan upah layak sehingga kesejahteraannya dapat lebih terjamin. "Juga harus mampu mengakomodir kepentingan pengusaha dalam upaya kemajuan usahanya," ujarnya.

Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Medan

Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan

Medan

Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan

Medan

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin

Medan

Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi

Medan

Fraksi PSI DPRD Medan Kecewa Pergantian Dinas SDABMBK

Medan

Lahan Puskesmas Mandala Berada di Deliserdang, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bertindak