analisamedan.com - Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, meminta seluruh perangkat kelurahan di Kota Medan untuk segera melakukan pendataan terhadap setiap pedagang kakilima yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing.
Pendataan tersebut wajib dilakukan sebagai acuan pemerintah sebelum menertibkan para pedagang kakilima, agar setiap PK5 dapat berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan sesuai Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan.
Sebab, zonasi pedagang kakilima di Kota Medan harus segera diterapkan.
"Aturan penetapan zonasi aktivitas PK5 di Kota Medan harus terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan. Namun selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PK5 yang ada di wilayahnya masing-masing," ucap Mulia, Senin (5/6/2023).