analisamedan.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ((Kejatisu) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM), Senin (22/12/2025).
Tersangka berinisial O.A.K, selaku Direktur Pelaksana PT INALUM periode 2019–2021, ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik telah lebih dahulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni DS dan JS.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa ketiga tersangka diduga secara bersama-sama dengan mufakat jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula harus dilakukan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema pembayaran tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau setara dengan sekitar Rp133,4 miliar. Namun demikian, nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.