analisamedan.com -Empat anggota DPRD Medan, yakni DRS, GLF, DA, dan SP, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha.
Seharusnya, mereka diperiksa Kamis (21/8/2025). "Mereka tidak hadir dan tidak ada surat keterangan resmi alasan kenapa tidak hadir," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, saat dikonfirmasi.
Husairi menambahkan, akibat ketidakhadiran tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Namun, ia belum merinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan. "Terkait hal ini akan kita tanyakan ke tim untuk jadwal pemanggilan ulang," katanya.