analisamedan.com - Dana pensiun puluhan mantan karyawan PDAM Tirtanadi yang berganti nama Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, hingga kini belum jelas. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan sekitar 60 an orang pensiunan perusahaan pengelolaan air minum itu akan melaporkan Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi ke Mapoldasu.
Hal ini sesuai hasil kesepakatan 60 an orang pensiunan Perumda Tirtanadi, Minggu (27/8/2023) di Medan.
"Sejak tahun 2022 sampai sekarang belum juga ada kejelasan soal hak-hak kami dari Dirut Perumda Tirtanadi, Kabir Bedi," kata seorang pensiunan kepada wartawan.
Persoalan ini, lanjut perwakilan pensiunan sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas secara tertulis pada 26 Juli 2023. Namun belum juga ada kejelasan.
Perwakilan pensiunan Perumda Tirtanadi, Sahnan Harahap, menyebutkan dalam surat pengaduan kepada Ketua Dewan Pengawas berharap agar Direksi Perumda Tirtanadi segera mengeluarkan uang pesangon yang menjadi hak mereka paska purna tugas dari perusahaan air itu.