BPJS Ketenagakerjaan Program Prioritas Nasional

Sugiatmo
analisamedan/imar
SM Simanjuntak dan Direktur RSUD Perdagangan dr. Lidya Saragih dan lainnya.

analisamedan.com - Wakil kepala Kantor Wilayah (Wakanwil) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanullang dalam pertemuan hampir 3 jam itu menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu Program Prioritas Nasional sesuai dengan Undang undang Nomor 59 Tahun 2024.

Pada tahun 2024, Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional di Simalungun sebesar 569.405 jiwa.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 181.190 dengan rincian: pekerja formal 99.484 jiwa dan pekerja informal sebesar 81.706 jiwa.

Sanco mengharapkan Pemerintah baru Simalungun dapat mengukir kembali Prestasi Paritrana Awards tingkat Nasional yang telah diboyong pada tahun 2024.

Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran tengah menerapkan efisiensi anggaran besar-besaran.

Tetapi menurut Sanco ada hal lain yang masih bisa dilakukan seperti peningkatan pengawasan dan kepatuhan ketenagakerjaan untuk pekerja formal (badan usaha), optimalisasi Perda Simalungun Nomor 3 tahun 2023 terkait optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan, kemudian program Sertakan BPJS yaitu gerakan nasional yang mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja informal di sekitarnya, yang dimulai dari OPD.

"Barangkali Pemkab Simalungun dapat mengawali gerakan SERTAKAN bagi seluruh PNS , mendaftarkan keluarga dekat, pembantu, supir sanak saudara yang berprofesi sebagai petani, pedagang, tukang dan lainnya," ujar sanco seraya menyebut, dengan gerakan gotong royong semua dapat terbantu.

Sedangkan pemanfatan CSR untuk jaminan ketenagakerjaan, dimana Perusahaan dapat menyalurkan CSR bagi pekerja rentan. Perusahaan dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan.

"Manfaat CSR bagi perusahaan antara lain dapat meningkatkan citra perusahaan, mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain, memperkuat brand merek perusahaan di mata masyarakat, dan memberikan inovasi bagi perusahaan," ujar Sanco.

Sedangkan pemanfaatan DBH Sawit BPJS yang merupakan program perlindungan sosial bagi petani sawit yang didanai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit dapat juga dimanfaatkan untuk memberikan jaminan sosial kepada petani sawit yang belum memiliki jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sanco juga menjelaskan sekilas Program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan dan beasiswa.

Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Inggrid Mayasari menambahkan perusahaan yang sudah menjadi peserta di Simalungun sebesar 2.353 PKBU (Skala Usaha Mikro, kecil, menengah dan besar) dengan tenaga kerja sebanyak 65.394 Pekerja.

Lantas, jumlah klaim yang dibayarkan sebesar Rp 53, 719 Miliar (5.374 pekerja) terdiri dari Jaminan Hari Tua Rp 40,9 Miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 3,6 Miliar, Jaminan Kematian Rp 5,5 Miliar, Jaminan Pensiun Rp 2,2 Miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 52,270 Juta dan Beasiswa Rp 1,309 Miliar.

Disebutkan Inggrid, sebanyak 8.308 Non ASN sudah terlindungi, Pemkab juga sudah menganggarkan 10.000 pekerja petani sawit pada DBH Sawit 2024.

"Kami berharap 2025 dapat dianggarakan DBH Cukai dan juga Program Sertakan. Begitu juga PTSP dapat mewajibakan BPJS Ketenagakerjaan bagi perizinan usaha baru, terimakasih kepada Pak Bupati dan seluruh jajaran Pemkab yang selama ini sangat berkontribusi," ujar Inggrid.


Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Medan

BPJS Ketenagakerjaan dan FOZ Sumut Sasar Perlindungan bagi Puluhan Ribu Mustahik

Medan

BPJS Ketenagakerjaan jalin Kerjasama dengan KPU Palas

Medan

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Perlindungan Sosial ke Abang Becak

Medan

Luar Biasa, Kedua Kalinya UIN Sumut Raih Juara II Paritrana Award 2024 BPJS Ketenagakerjaan

Medan

BPJS Ketenagakerjaan Gencar Edukasi Manfaat Program Jaminan Sosial

Medan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan Santunan JKM ke Alm.Kaya Mudin Parinduri