analisamedan.com -Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se Sumatera Utara baru-baru ini merumuskan fatwa MUI tentang 'manusia silver haram'.
Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr H Hasan Matsum MAg kepada wartawan, Rabu (225/1/2023) mengatakan, ada tiga alasan utama fatwa MUI mengharamkan manusia silver, yakni, pertama karena cat yang digunakan mengandung timbal yang tinggi dan berbahaya bagi kesehatan kulit.
Kedua cat yang digunakan menutup pori-pori sehingga tidak masuk air wudlu ke dalam kulit yang menyebabkan wudlunya tidak sah.